DAMPAK KEBIJAKAN OJK RESTRUKTURISASI TERHADAP LEMBAGA JASA KEUANGAN KEDIRI RAYA DI MASA PANDEMI COVID-19

DAMPAK KEBIJAKAN OJK RESTRUKTURISASI TERHADAP LEMBAGA JASA KEUANGAN KEDIRI RAYA DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Mohamad basit Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
Keywords: Restrukturisasi, Lembaga Jasa Keuangan, Pemulihan Ekonomi Nasional

Abstract

Sejak ditetapkan sebagai pandemic Covid-19 oleh organisasi Kesehatan dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2022, ekonomi global dunia terguncang hebat. Dampak virus korona sangat berpengaruh di semua sektor. Mulai dari Kesehatan, Pendidikan, bahkan sektor ekonomi begitu dalam di semua Negara di Dunia mengalami perlambatan ekonomi, termasuk Negara Indonesia. Banyak pelaku bisnis maupun karyawan mengalami penurunan pendapatan signifikan. Bahkan banyak pula pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana-mana. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kebutuhan ekonomi mereka. Tidak hanya itu, Lembaga Jasa Keuangan pun tidak luput dari dampak pandemic. Terutama produk pembiayaan. Banyak nasabah baik itu nasabah pelaku usaha maupun nasabah personal belum sanggup untuk membayar angsurannya. Fenomena ini ditindaklanjuti Pemerintah Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kebijakan restrukturisasi. Hal ini menarik untuk diteliti bagaimana dampak kebijakan restrukturisasi ini dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penelitian ini diharapkan dapat mengetahui sejauhmana keberhasilan kebijakan restrukturisasi ini dalam pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Karena obyek penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sehingga penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan fenomena dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data.[1] Data dalam penelitian ini menggunakan data primer melalui metode wawancara langsung secara mendalam (deep interview).

 

 

Published
2023-02-15