Nalar Maqasid Syari’ah di Era Sahabat dan Tabi’in

  • Aisyatul Azizah UNU Blitar
  • Moh. Nu'man
  • M. Syam'un Rosyadi
  • M. Syam'un Rosyadi

Abstract

Nilai-nilai dan nalar Maqashid Syariah dalam fase ini terlihat sangat jelas sekali, dalam berbagai hal yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan lainnya dalam menentukan sebuah keputusan yang berhubungan dengan Islam, baik itu dalam hukum dan lain sebagainya. Artikel ini adalah perpustakaan penelitian dengan pengumpulan data kualitatif dan pendekatan normatif-teologis untuk menganalisis maqasid syari’ah di masa sahabat dan tabi’in. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pada zaman  sahabat  dan  tabi’in,  pengetahuan  mereka  sempurna tentang  hukum hukum  yang  terdapat  di  dalam  Al Quran  dan  mengetahui pula sebab sebab turunnya, serta rahasia syariat dan tujuan karena pergaulan mereka   pada   zaman   nabi   saw.   Karena   itu   mereka   tidak   memerlukan peraturan peraturan    dalam    mengambil    suatu hukum. Mereka tidak menggunakan  pengetahuan  Ushul  Fiqh  dalam  teori,  tetapi  dalam  praktek sesungguhnya  ilmu  ini  telah  diterapkan  dan  menjadi  teladan  bagi  umat sesudahnya.

Published
2024-08-02