Nalar Maqasid Syari’ah di Era Sahabat dan Tabi’in
Abstract
Nilai-nilai dan nalar Maqashid Syariah dalam fase ini terlihat sangat jelas sekali, dalam berbagai hal yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan lainnya dalam menentukan sebuah keputusan yang berhubungan dengan Islam, baik itu dalam hukum dan lain sebagainya. Artikel ini adalah perpustakaan penelitian dengan pengumpulan data kualitatif dan pendekatan normatif-teologis untuk menganalisis maqasid syari’ah di masa sahabat dan tabi’in. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pada zaman sahabat dan tabi’in, pengetahuan mereka sempurna tentang hukum hukum yang terdapat di dalam Al Quran dan mengetahui pula sebab sebab turunnya, serta rahasia syariat dan tujuan karena pergaulan mereka pada zaman nabi saw. Karena itu mereka tidak memerlukan peraturan peraturan dalam mengambil suatu hukum. Mereka tidak menggunakan pengetahuan Ushul Fiqh dalam teori, tetapi dalam praktek sesungguhnya ilmu ini telah diterapkan dan menjadi teladan bagi umat sesudahnya.