Implementasi Maqosid Syariah terhadap Pedagang di Kawasan Soto Mbok Ijo Tamanan Kediri
Abstract
Islam tidak melarang umatnya untuk berbisnis, namun dengan ketentuan usaha bisnis secara halal. Baik halal barang, cara pengolahan dan cara mendapatkan. Jika pelaku usaha menjalankan usaha bisnis sesuai dengan prinsip maqosidul syariah maka mendapatkan keberkahan yang diridhoi Allah bagi kedua pihak. Baik pelaku usaha maupun konsumen yang memanfaatkan produk barang atau jasanya.
Penelitian ini membahas bagaimana implementasi maqosidul Syariah terhadap pedagang di Kawasan Soto Mbok Ijo Tamanan Kediri. Obyek penelitian ini adalah para pedagang soto berada di soto mbok ijo tamanan merupakan satu kawasan dengan Terminal Taman Kota Kediri. Penelitian ini menarik untuk diteliti karena para pedagang soto ini mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Melalui Kerjasama Bank Indonesia Kediri dan Pemerintah Kota Kediri.
Sertifikasi halal ini penting bagi para pedagang soto mbok ijo sebagai legacy dan mengimplementasikan produk sesuai prinsip Syariah. Serta sebagai bentuk perlindungan konsumen bahwa makanan yang disajikan pedagang soto adalah makanan halal dan tayyiban. Serta sertifikasi halal ini mampu meningkatkan omset laba para pedagang soto
References
Amin, M. (2017). Fatwa dalam sistem hukum islam. Tangerang Selatan: Elsas Jakarta.
Chamid, N. (Yogyakarta). Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam. 2010: Pustaka Pelajar.
Haris, M. B. (2023). Strategi Manajemen Pemasaran Syariah pada BPR Arsindo Kediri di Era Disrupsi. Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 59-68.
Jurjani. (1936). Al Ta'rifat. Mesir: Mesir maktabah wa mathba'ah musthafa al babi al halabi wa auladih.
Moloeng. (2000). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.
Munawwir. (1984). Kamus al-Munawwir. Yogyakarta: Pustaka Progresif.
Muzlifah. (2013). Maqashid syariah sebagai paradigma dasar ekonomi islam. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2, 73-93.
Nurfalah. (2019). Digitalisasi keuangan syariah menuju keuangan inklusif:kerangka maqashid syariah. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi, 55-76.
Priyatno. (2020). Penerapan maqashid syariah pada mekanisme asuransi syariah. Journal of Islamic Economics and Finance Studies Vol . 1 No. 1, 1-18.
Qardhawi. (1985). Al Halal wa Al Haram fii Islam. Mesir: Dar Al Ma'rifat.
Ramadani. (2022). Dampak penggunaan QRIS terhadap Kepuasan konsumen sebagai alat transaksi. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 122-128.
Sandy. (2017). Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 231-245.
Syatibi, A. (n.d.). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Musthafa Muhammad, 347.
Umam. (2001). Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.