Metode Fuzzy C-Means Clustering pada Perkara Perkawinan Pengadilan Agama Blitar Berdasarkan Wilayah Yurisdiksi

  • Galuh Tyasing Swastika Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Sona Lutfiatul Aulya Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
Keywords: Perkara Perkawinan, Klaster, Fuzzy C-Means Clustering

Abstract

Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi negara menjalankan yurisdiksinya di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama RI No. 1 Tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membetuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Beberapa hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan, antara lain dispensasi kawin dan perceraian. Dispensasi kawin juga dapat diartikan sebagai upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Ada beberapa clustering data dan salah satu diantaranya adalah Fuzzy C-Means Clustering (FCM). Fuzzy C-Means Clustering (FCM) adalah suatu teknik pengklasteran data yang mana keberadaan tiap-tiap titik data dalam suatu cluster ditentukan oleh derajat keanggotaan.Pada penelitian ini, metode Fuzzy C-Means Clustering (FCM) dipilih karena, metode Fuzzy Clustering memungkinkan suatu objek menjadi anggota dari suatu klaster atau lebih, sehingga menghasilkan pengklasteran yang lebih teliti. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan perhitungan berhenti pada iterasi ke-27 dengan fungsi objektif sebesar 14011.34. Objek penelitian dibagi menjadi 2 klaster berdasarkan validasi klaster menggunakan partition entropy. Diperoleh klaster 1 terdiri dari 18 kecamatan, dan klaster 2 terdiri dari 7 kecamatan.

 

Published
2024-12-15