Poligami Dalam Prespektif Al-Qur`An Dan Hadis
Abstract
Praktek poligami telah ada jauh sebelum Islam dan menjadi sebuah kebiasaan yang dibolehkan. Sayangnya,
banyak orang beranggapan bahwa poligami merupakan praktek yang baru dikenal setelah hadirnya Islam.
Ironisnya, Islam dianggap memonopoli dan yang melegalkan poligami. Pada kenyataannya, Islam datang
dengan memberikan batasan gerak terhadap perkawinan poligami dengan batasan tertentu. Keadilan dalam
berpoligami merupakan satu kewajiban yang harus mendapatkan perhatian khusus, karena kata “adil” sangat
mudah diucapkan akan tetapi sulit dilaksanakan. Dalam penelitian ini penulis menfokuskan pada ayat al-Qur’an
dan hadis yang berkaitan dengan poligami yaitu; Surah An-Nisa’ ayat 3 dan beberapa hadis shahih terkait
poligami. Jenis penelitian ini sepenuhnya adalah penelitian kepustakaan (library researcah) mengambil data dari
literatur yang ada kaitannya dengan tema penelitian. Teknik analisa dalam penulisan ini menggunakan model
analisis isi dengan menggali dan menganalisis pemikiran atau pandangan para ulama terhadap ayat Al-Qur’an
dan hadis yang berkaitan dengan poligami.

