Fenomena Childfree Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah (Studi Fenomenologi Terhadap Generasi 5.0)

  • Arinda Roisatun Nisa' Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Eka Wati Putri Lestari Univeritas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Hengki Hendra Pradana Univeritas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Rizky Sota Dyaksa Univeritas Nahdlatul Ulama Blitar
Keywords: Childfree, Maslahah Mursalah, Psikologi Islam, Hukum Islam

Abstract

Childfree merupakan kondisi tidak mempunyai keturunan atau keinginan untuk tidak memiliki anak dalam hubungan pernikahan. Fenomena ini sedang marak diperbincangkan khalayak ramai dengan lontaran pendapat pro-kontranya masing-masing, dimana di Inodnesia sendiri istilah childfree cenderung tabu karena dipandang dari aspek adat budaya, agama, psikologis dan lain sebagainya. Untuk itu tujuan penelitian ini dirancang guna mengetahui pandangan generasi milenial 5.0 terhadap fenomena childfree serta mengkolabrasikan pandangan islam mengenai childfreee berdasarkan teori maslahah mursalah. Riset yang dilakukan menggunakan mix method dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan fenomena yang sedang terjadi. Populasi penelitian ini adalah seluruh generasi milenial di wilayah Blitar dengan sampel penelitian terdiri dari 50 responden. Sampel ditentukan dengan teknik purposive sampling, data kemudian dianalisis dengan teknik analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan dan pendapat terkait childfree data menunjukkan  sejumlah 61,3% responden menyatakan tidak setuju terhadap fenomena tersebut namun 38,7% responden setuju dengan fenomena tersebut. Namun demikian, sejumlah 93,5% responden tidak ingin menerapkan childfree sedangkan 6,5% responden akan atau telah menerapkan childfree. Perspektif responden dalam menanggapi childfree cukup beragam mulai faktor agama, finansial hingga keinginan pribadi. Penjabarannya dalam perspektif islam sejatinya tidak ada pembahasan secara spesifik mengenai childfree, namun dalam al-Qur’an dan Hadist menganjurkan memiliki keturunan. Secara rinci jika ditinjau melalui konsep dalam maslahah mursalah keputusan atau pemilihin pernikahan tanpa anak childfree hukumnya makruh, tetapi jika jika pilihan tidak memiliki anak dikarenakan ada penyakit atau hal yang membahayakan maka alasan diatas dapat dikatakan memenuhi kategori al-kulliyat al-khams yang menjadi sebab diperbolehkannya keputusan tidak memiliki keturunan.

Published
2023-07-15
How to Cite
Nisa’, A., Putri Lestari, E., Pradana, H., & Dyaksa, R. (2023). Fenomena Childfree Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah (Studi Fenomenologi Terhadap Generasi 5.0). Psycho Aksara : Jurnal Psikologi, 1(2), 179-189. https://doi.org/10.28926/pyschoaksara.v1i2.1026