UPAYA PENINGKATAN LAYANAN BIMBINGAN PRA-NIKAH BAGI CATIN DI KUA KECAMATAN DOKO KABUPATEN BLITAR
Abstract
Pernikahaan merupakan sesuatu hal yang dilakukan setiap manusian untuk menghalalkan yang semula haram dilakukan bedasarkan ajaran Agama. Dengan adanya pernikahan maka akan terbentuk keluarga baru yang tentunya menjadi harmonis dan sejahtera. Maka untuk mewujudkan hal itu perlunya adanya persiapan pra menikah.Dalam pernikahan dibutuhkan persiapan baik mental, finansial dan pengetahuan tentang pernikahan. Maka perlulah adanya bimbingan pranikah sebelum melaksanakan pernikahan agar mengetahui kehidupan pernikahan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga nanti.Dalam pengabdian ini menggunakan metode kualitatf difkriptif yang mana peran peneliti mendiskripsikan strategi dan mpdel bimbingan bagi calon pengantin, adapun teknik penggalian data dalam penelitian ini menggunakan angket dan wawancara serta observasi secara langsung.langkah yang dilakukan adalah Tim akan bermitra dengan KUA Kecamatan Doko Kabupaten Blitar untuk melaksanakan program dari KUA tersebut dan dalam hal ini akan berkolaborasi dengan Prodi Hukum Keluarga Islam UNU Blitar untuk menindaklanjutinya.Hasil dari penelitian menunjukkan proses bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Doko dilakukan melalui dua tahapan yaitu tahap pra pelaksanaan dan tahap pelaksanaan.Tahap pra pelaksanaan yaitu masing-masing calon pengantin harus memenuhi beberapa prosedur sebelum melaksanakan bimbingan pranikah.Pada tahap pelaksanaan materi yang disampaikan yaitu tentang UU perkawinan dan Fiqh munakahat, kesehatan, materi penyuluhan, dan materi upaya membentuk keluarga sakinah.Materi tersebut dilakukan dengan metode presentasi, tanya jawab dan tes.Bedasarkan hasil kajian menunjukan bahwa pengantin yang akan menikah mempunyai kesiapan yang matang untuk membina rumah tangga.Bedasarkan hasil surve kepuasan pelanggan menunjukan pengantin merasa terbantu dengan bantuan pendampingan ini.