PARADIGMA KETIDAKSETARAAN GENDER PENYEBAB KEKERASAN RUMAH TANGGA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM AGAMA DAN ADAT

  • Mohammad Khomarudin universitas nahdlatul ulama blitar
  • Arum Ayu Lestari
  • Hanin Alya’ Labibah
  • Yaoma Tertibi
Keywords: KDRT;, Korban Perempuan;, patriarki

Abstract

Perbedaan gender menjadi salah satu penyebab diskriminasi terhadap kaum perempuan (patriarki), Sehingga tidak jarang perempuan mendapat perlakuan tidak adil dalam berbagai hal. Dalam kerangka  hukum  Islam,  rumah  tangga  dipandang  sebagai  unit  fundamental  dalam masyarakat  yang  diatur  oleh  prinsip-prinsip  yang  diturunkan  dari  Al-Quran  dan  Hadis.  Konsep-konsep dalam al-qur’an dan hadis seperti  kewajiban  suami  untuk  memberikan  nafkah kepada  istri  dan  anak-anaknya, kemudian kewajiban   saling   menghormati   dan   mendukung   antara   suami   istri hal tersebut bertolak belakang dengan implementasinya, hal tersebut mengarah   pada   ketidakseimbangan  kekuasaan,   penindasan,   dan ketidakadilan gender. Berbagai kekerasan dialami oleh perempuan baik kekerasan secara fisik, verbal maupun seksual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori segitiga kekerasan yang digagaskan oleh Johan Galtung yaitu, dan direct violence, structural violence cultural violence. Dari penelitian tersebut menghasilkan bahwa pentignya pemahaman gender yang perlu diatur lebih jelas dalam regulasi karena hukum karena untuk meminimalisir stigma yang telah menjadi adat budaya dalam masyarakat serta di dalam agama islam sendiri perempuan mendapatkan kehormatan untuk mereka diberikan kasih sayang, perlindungan serta keamanan

Published
2025-04-05