PARADIGMA KETIDAKSETARAAN GENDER PENYEBAB KEKERASAN RUMAH TANGGA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM AGAMA DAN ADAT
Abstract
Perbedaan gender menjadi salah satu penyebab diskriminasi terhadap kaum perempuan (patriarki), Sehingga tidak jarang perempuan mendapat perlakuan tidak adil dalam berbagai hal. Dalam kerangka hukum Islam, rumah tangga dipandang sebagai unit fundamental dalam masyarakat yang diatur oleh prinsip-prinsip yang diturunkan dari Al-Quran dan Hadis. Konsep-konsep dalam al-qur’an dan hadis seperti kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, kemudian kewajiban saling menghormati dan mendukung antara suami istri hal tersebut bertolak belakang dengan implementasinya, hal tersebut mengarah pada ketidakseimbangan kekuasaan, penindasan, dan ketidakadilan gender. Berbagai kekerasan dialami oleh perempuan baik kekerasan secara fisik, verbal maupun seksual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori segitiga kekerasan yang digagaskan oleh Johan Galtung yaitu, dan direct violence, structural violence cultural violence. Dari penelitian tersebut menghasilkan bahwa pentignya pemahaman gender yang perlu diatur lebih jelas dalam regulasi karena hukum karena untuk meminimalisir stigma yang telah menjadi adat budaya dalam masyarakat serta di dalam agama islam sendiri perempuan mendapatkan kehormatan untuk mereka diberikan kasih sayang, perlindungan serta keamanan