-
Putri Nayla Fadilatul Azizah
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA BLITAR
-
Arum Ayu Lestari
Abstract
Diskursus qiwamah dalam relasi gender Islam terus memicu ketegangan antara interpretasi tradisional yang patriarkal dan tuntutan kesetaraan hak asasi manusia kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep qiwamah berbasis maqasid syariah yang kompatibel dengan prinsip HAM universal tanpa mengorbankan otentisitas teologis Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-filosofis dengan library research, menganalisis sumber primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan literatur klasik tafsir-fiqh, serta sumber sekunder berupa literatur kontemporer tentang maqasid syariah, Islamic feminism, dan dokumen HAM internasional. Teknik analisis meliputi analisis tekstual-linguistik, historis-sosiologis, maqasid syariah, dan sintesis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa qiwamah dalam Q.S. An-Nisa: 34 secara substansial bermakna kepemimpinan fungsional berbasis tanggung jawab kontekstual, bukan superioritas ontologis laki-laki atas perempuan. Melalui framework maqasid syariah al-khamsah dan maqasid kontemporer, qiwamah direkontruksi sebagai kemitraan egaliter yang berbasis kompetensi dan musyawarah, sesuai prinsip mu'asyarah bil ma'ruf dan wilayah timbal balik. Keadilan gender merupakan keniscayaan untuk merealisasikan maqasid syariah dalam aspek hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, dan al-mal. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi sistematis hermeneutika tekstual dan maqasid syariah sebagai metodologi komprehensif yang membuktikan bahwa kesetaraan gender inherent dalam spirit Islam, bukan importasi nilai Barat. Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi reformasi kebijakan keagamaan di Indonesia, khususnya revisi fatwa diskriminatif, amandemen Kompilasi Hukum Islam, dan transformasi pendidikan agama Islam menuju perspektif responsif gender berbasis maqasid syariah.