HAK ASASI MANUSIA DAN GENDER DALAM KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

HAK ASASI MANUSIA DAN GENDER DALAM KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

  • Ilma Nafi'atu Zakiya Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Arum Ayu Lestari
Keywords: Kekerasan, Perempuan, Diskriminasi

Abstract

Segala jenis tindakan yang mengakibatkan rasa sakit fisik, seksual, atau emosional terhadap wanita dan anak-anak disebut sebagai kekerasan. Dalam kategori kekerasan terhadap wanita terdapat pelecehan, penyerangan seksual, pemerkosaan, penyiksaan, dan penghinaan. Penelitian ini bertujuan memperdalam pemahaman kita mengenai berbagai cara untuk menghentikan serta mengatasi kekerasan yang dialami oleh anak-anak dan perempuan. Metode yang diterapkan dalam penyelidikan ini adalah studi literatur yang bertujuan mengumpulkan, menganalisis, dan menyatukan informasi dari berbagai sumber tertulis untuk memperluas wawasan tentang topik tertentu. Studi ini menemukan bahwa sumber kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia adalah diskriminasi berbasis gender, yaitu pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh norma pendidikan, tradisi, dan budaya. Hal ini menyebabkan ketidaksetaraan dan pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UDHR 1948 dan Pasal 28A–28J UUD 1945. Untuk menghindari TPKS, undang-undang perlu disetujui, staf harus mendapatkan pelatihan mengenai gender dan trauma, pendidikan tentang kesetaraan, kampanye publik, peningkatan kesejahteraan ekonomi, layanan konseling dan kesehatan yang terintegrasi, serta kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga internasional.
Published
2026-04-30
Section
Islamic Studies