-
Wahyu Nur Wahid
Universitas nahdlatul ulama blitar
-
M. Komarudin
Keywords:
Salah Tangkap, Kompensasi, PertanggungJawaban Negara, HAM, Kepolisian
Abstract
Tindakan salah tangkap oleh kepolisian merupakan permasalahan serius dalam penegakan hukum yang berimplikasi langsung pada pelanggaran hak asasi manusia. Praktik tersebut tidak hanya mencederai asas praduga tidak bersalah, tetapi juga menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Negara sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban melalui mekanisme kompensasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberian kompensasi kepada korban salah tangkap oleh kepolisian serta penelitian ini menelaah bagaimana negara bertanggung jawab dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia. Riset dilakukan secara kualitatif menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat dengan studi kasus, di mana analisis dilakukan terhadap regulasi hukum, vonis pengadilan, dan berbagai rujukan akademis terkait. Temuan dari riset ini memperlihatkan bahwa walaupun sistem kompensasi sudah tercantum di dalam KUHAP beserta aturan turunannya, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait aksesibilitas, keterlambatan pembayaran, dan minimnya pemulihan non-materiel. Oleh karena itu, kompensasi tidak seharusnya dipahami semata sebagai ganti rugi finansial, melainkan sebagai instrumen pemulihan hak dan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia korban salah tangkap.