Ketimpangan Gender sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Struktur Sosial Patriarkal

  • Raysya Azhra Alfathia Universitas Nahdhatul Ulama Blitar
  • M. Komarudin
Keywords: Ketimpangan gender, Hak asasi manusia, Patriarki, Kesetaraan gender, Struktur sosial

Abstract

dalam pemenuhan hak asasi manusia. Fenomena ini tidak terlepas dari keberadaan struktur sosial patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan melanggengkan relasi kuasa yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan gender sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks struktur sosial patriarkal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen hukum internasional, jurnal ilmiah, buku, serta laporan lembaga nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat kerangka hukum yang menjamin kesetaraan gender, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang kuat. Budaya patriarkal memengaruhi pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum, sehingga ketimpangan gender terus direproduksi dalam praktik sosial dan institusional. Oleh karena itu, ketimpangan gender tidak dapat dipandang semata sebagai masalah sosial, melainkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan penanganan komprehensif melalui reformasi hukum, kebijakan publik berperspektif gender, serta transformasi nilai sosial masyarakat.
Published
2026-04-30
Section
Islamic Studies