-
Raysya Azhra Alfathia
Universitas Nahdhatul Ulama Blitar
-
M. Komarudin
Keywords:
Ketimpangan gender, Hak asasi manusia, Patriarki, Kesetaraan gender, Struktur sosial
Abstract
dalam pemenuhan hak asasi manusia. Fenomena ini tidak terlepas dari keberadaan struktur
sosial patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan melanggengkan
relasi kuasa yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Artikel ini bertujuan untuk
menganalisis ketimpangan gender sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam
konteks struktur sosial patriarkal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen hukum
internasional, jurnal ilmiah, buku, serta laporan lembaga nasional dan internasional yang
relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat kerangka hukum yang
menjamin kesetaraan gender, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan
kultural yang kuat. Budaya patriarkal memengaruhi pembentukan, penafsiran, dan penerapan
hukum, sehingga ketimpangan gender terus direproduksi dalam praktik sosial dan
institusional. Oleh karena itu, ketimpangan gender tidak dapat dipandang semata sebagai
masalah sosial, melainkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan
penanganan komprehensif melalui reformasi hukum, kebijakan publik berperspektif gender,
serta transformasi nilai sosial masyarakat.