Studi Gender terhadap Catcalling dalam Pelecehan Seksual Non Fisik sebagai Pelanggaran Kehormatan Perempuan Perspektif UU TPKS
Keywords:
Gender, Catcalling, Pelecehan Seksual Non-Fisik, Hak Asasi Manusia, UU TPKS
Abstract
Penelitian ini membahas fenomena catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual non fisik yang melanggar martabat dan kehormatan perempuan dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Catcalling dipandang bukan sekadar perilaku sosial yang bersifat verbal, melainkan manifestasi dari struktur patriarki yang mengobjektifikasi tubuh perempuan dan menegaskan ketimpangan relasi kekuasaan berbasis gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis studi gender dan HAM. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi UUD 1945, CEDAW, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hasil analisis menunjukkan bahwa cat calling dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, karena memiliki unsur seksual dan menyebabkan rasa tidak nyaman pada korban serta rasa terhina. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus cat calling masih menghadapi hambatan struktural, seperti minimnya pemahaman aparat hukum dan kuatnya budaya patriarki yang menormalisasi pelecehan verbal. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan perspektif gender dalam implementasi UU TPKS serta pendidikan publik yang berkelanjutan untuk membangun budaya hukum yang berpihak pada keadilan dan kesetaraan gender.
Published
2026-04-30
Section
Islamic Economics and Psychology



