Aborsi Sebagai Isu Kotemporer Hukum Keluarga (Studi Al Qur’an, Pendapat Ulama’ dan Hukum di Indonesia)

  • Aisyatul Azizah Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Binti Khoiriyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Fatimatuz Zahro' UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Pembahasan aborsi merupakan fenomena yang terjadi baru-baru ini, tetapi sejarah menyampaikan bahwa kata aborsi sudah lama dikenal yaitu sekitar beratus-ratus tahun dengan telah munculnya kelompok masyarakat yang mengatakan dilarang dan membolehkannya. Sebagai contoh, diceritakan bahwa selamaa2700 SM masyarakat Cina secaraabebas menggunakan obat-obatan dalam aborsi, sementara itu sekitar 1500 SM undang-undang Assyiriaamengutukaaborsi. Pergeseran dalam isu-isuakontempores saat ini adalah terkait dengan semakin banyaknya alasan dalam melakukan aborsi serta teknologi yang berkemajuan.

Penelitian pustaka (library research) adalah penelitian yang digunakan dalam penulisan ini. Dengan subyek penelitiannya adalah  Al-Qur’an Pandangan Ulama’ dan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif-analitik. Pengumpulan data-data serta analisis dari berbagai literature dan sumber – sumber yang terkait dengan aborsi sebagai isu kontempore hukum keluarga.

Hasil penelitian ini menguraikan bahwa Aborsi telah dikenal sejarah sejak dulu namun perluasan indikasi terjadi aborsi serta tekonologi berkemajuan saat ini aborsi menjadi salah satu isu kontmepore hukum keluarga saat  ini. Berbagai hukum disebutkan dengan alasannya oleh beberapa ahli, baik ahli hukum maupun agama. Mereka semua bersepakat bahwa aborsi adalah haram namun terkait dengan jangka usia kandungan maupun alasanya memiliki pendapat masing-masing, dimana banyak dari ahli tersebut melihat dari faktor kemanfaatannya dengan berdasarkan al maqassi asy syari’ah.

Pembahasan aborsi merupakan fenomena yang terjadi baru-baru ini, tetapi sejarah menyampaikan bahwa kata aborsi sudah lama dikenal yaitu sekitar beratus-ratus tahun dengan telah munculnya kelompok masyarakat yang mengatakan dilarang dan membolehkannya. Sebagai contoh, diceritakan bahwa selamaa2700 SM masyarakat Cina secaraabebas menggunakan obat-obatan dalam aborsi, sementara itu sekitar 1500 SM undang-undang Assyiriaamengutukaaborsi. Pergeseran dalam isu-isuakontempores saat ini adalah terkait dengan semakin banyaknya alasan dalam melakukan aborsi serta teknologi yang berkemajuan.

Penelitian pustaka (library research) adalah penelitian yang digunakan dalam penulisan ini. Dengan subyek penelitiannya adalah  Al-Qur’an Pandangan Ulama’ dan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif-analitik. Pengumpulan data-data serta analisis dari berbagai literature dan sumber – sumber yang terkait dengan aborsi sebagai isu kontempore hukum keluarga.

Hasil penelitian ini menguraikan bahwa Aborsi telah dikenal sejarah sejak dulu namun perluasan indikasi terjadi aborsi serta tekonologi berkemajuan saat ini aborsi menjadi salah satu isu kontmepore hukum keluarga saat  ini. Berbagai hukum disebutkan dengan alasannya oleh beberapa ahli, baik ahli hukum maupun agama. Mereka semua bersepakat bahwa aborsi adalah haram namun terkait dengan jangka usia kandungan maupun alasanya memiliki pendapat masing-masing, dimana banyak dari ahli tersebut melihat dari faktor kemanfaatannya dengan berdasarkan al maqassi asy syari’ah.

References

Abdullah, Irwan dkk, Islam Dan Kontruksi Seksual, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Abidin, Budi, “Hukum Aborsi Di Indonesia (Studi Komaparasi Antara Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia Nomor Tahun 2005 Tentang Aborsi Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan)”, Skripsi Sarjana Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2014.

Al Mujib, Al Mujib Al Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung : Al Mizan, 2010.

Azis, Fahmi, “Kebolehan Aborsi Akibat Penyakit Genetik Dan Korban Perkosaan (PersfektifMaqasid As Asy Syari’ah),” Skripsi sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018.

Dewi, Alexandra Indrianti, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2008.

Ebrahim, Abul Fadl Mohsi, Aborsi Kontrasepsi Dan Mengatasi Kemandulan: Isu-Isu Biomedis Dalam Persfektif Islam, Bandung: Mizan, 1998.

Hasan, Mustofa, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah): Dilengkapi Dengan Kajian HukumPidana Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Makruf, Jamhari, Hukum Keluarga, Hukum Pidana Dan Bisnis : Kajian Perundang UndanganIndonesia, Fikih Dan Hukum Internasional, Jakarta: Prenada Media,2013.

Munajat , Makhrus Hukum Pidana Islam Di Indonesia, Yogyakarta : Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.

Muslich, Ahmad Wardi , Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Rizal, Faisol, “Istimbat Hukum Islam di Indonesia (Studi Penetapan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi),” Skripsi Sarjana Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.

Ulfah, Maria , Fikih Aborsi, Jakarta: Kompas, 2006.

Yuherlis, Neni, “Pandangan Tokoh NU Dan Muhammadiyah Tentang Aborsi Akibat Inses Di Yogyakarta”, Skripsi Sarjana Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.

Zuhaili, Wahbah Az, Al Fiqh Al Islamiy Wa Adillatuh, Jakarta: Gema Insani , 2008.

Published
2021-08-31