Pengaruh Penggunaan Digital Marketing System, Terhadap Kekuatan Daya saing Hasil Penjualan Susu Kambing
Abstract
Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui pengaruh penjualan susu kambing etawa menggunakan Digital Marketing System (Sistem Pejualan Digital) serta mengetahui perbedaan penjualan konvensional dengan Digital Marketing System. Aspek kemudahan mengetahui produk, Kandungan Prodak, mamfaat produk, dan mempercepat proses pelayanan terhadap konsumen, menjadi salah satu alasanya Digital Marketing System digunakan terhadap penjualan Susu Kambing Etawa. Sehingga perlu dilakukan eksperimen, untuk mengetahui secara utuh tingkat Pengaruh penjualan serta Daya Saing Penjualan Susu Kambing Etawa menggunakan Digital Marketing System dan melakukan Perbandingan terhadap penjualan yang menggunakan system konvensional. Adapun Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, Digital Marketing System memiliki pengaruh yang sangat tinggi terhadap penjualan susu kambing etawa, dibandingkan menggunakan system konvensinal. Salah satunya, pada proses pemasaran, kenyamanan dan kemudahan konsumen memperoleh informasi produk, hingga proses transaksi.
References
A.Qodri Azizy, Cara Kaya Dan Menuai Surga ,Edisi Revisi (Cetakan Iii) Jakarta; Renaisan,2005
Buhari Alma, Kewirausahaan, Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Bagi Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: Pustaka Alfabeta, 2005.
Fadllan, Fadllan, Dan Syafi’i Syafi’i. “Implementasi Produk Tabungan Umum Syariah Di Kjks Bmt Ugt Sidogiri Cabang Pembantu Wlingi Jawa Timur.” Iqtishadia: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 2, No. 2 (2015): 171–190.
Rindang Sugiharto,Dkk. Akhlaq Manusia Sebagai Dasar Berwirausaha, Jakarta; Nuansa, 2005.
Sudarwan Danim & Darwis, Metode Penelitian Kebidanan Proses Dan Kebijakan (Jakarta: Buku Kedokteran Egc.
Sudradjat Rasyid, Dkk, Kewirausahaan Santri (Bimbingan Santri Mandiri). Jakarta: Pt.Citrayudha, 2009.
Taufikkurrahman, Taufikkurrahman. “Alternative Dispute Resolution (Adr) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Iqtishadia: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 2, No. 1 (2015): 22–43.



