Mengevaluasi Laporan Keuangan Laziznu Blitar Melalui Diskursus Akuntansi Zakat Mall

  • Imam Nawawi Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Munifah Munifah Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Dewi Nur Alfa Damayanti Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
Keywords: Akuntansi Zakat, Laporan Keuangan, Lembaga Amil Zakat

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan PSAK No. 109 tentang Laporan Keuangan Laziznu Blitar Melalui Diskursus Akuntansi Zakat Mall. Metode yang digunakan adalah studi kasus di LAZISNU Kabupaten Blitar dengan menganalisis Laporan Keuangan Tahun 2020 dan melakukan wawancara dengan pengurus.  Kesimpulan bahwa secara umum LAZISNU Kabupaten Blitar belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 109 dalam membuat Laporan Keuangan pengelolaan zakat dan infak/sedekah. Hal ini didasarkan pada dua temuan, yaitu: pertama, hanya ada dua unsur dari lima unsur laporan keuangan pengelolaan zakat, yaitu Laporan Perubahan Dana dan Laporan Arus Kas. Kedua, Dana Amil tidak diakui dan disajikan secara tepat. Dana amil tidak dipisahkan dari dana zakat dan dana infak/sedekah.

References

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2017). Statistik Zakat Nasional 2016. Jakarta: Bagian SIM dan Pelaporan BAZNAS.

Fitria, Nurul. (2013). Analisis Penyusunan Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Kota Pekanbaru Menurut PSAK 109. Skripsi. Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Syariah Efektif Per 1 Januari 2017. Jakarta: IAI.

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) sebagai Lembaga Amil Zakat.

Kustiawan, T., Bachtiar, A., Sasmita, D., Andayani, D. R., Sunidja, E., Mahmudi, Ichsan, M. S., Sudarno, P., Muhammad, R., Suprihartini, R., & Syukur, S. (2012). Pedoman Akuntansi Amil Zakat Panduan Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis PSAK 109. Jakarta: Forum Zakat (FOZ).

Mujahidi, Khairul. (2016). Analisis Penerapan PSAK 109 dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus pada Baitulmaal Hidayatullah Cabang Malang). Skripsi. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Rasjid, Sulaiman. (1955). Fiqh Islam (Edisi 2). Jakarta: Attahirijah Djati

Ritonga, Pandapotan. (2017). Analisis Akuntansi Zakat Berdasarkan PSAK No. 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara. KITABAH Vol. 1(1): 1-19.

Shahnaz, Sabrina. (2016). Penerapan PSAK No. 109 tentang Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah pada BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol. 16(1): 449-458.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Published
2021-08-31