LARANGAN MELEMBUTKAN SUARA BAGI MUSLIMAH

Kajian Tafsir Jalalain QS. Al-Aḥzab (33): 32

  • Sukma Ayu Fadhila Ardianing IAIN KEDIRI
  • Afifah Afifah Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Layina Bayin ‘Atiqoh Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Irbahuddin Abdulloh Institut Agama Islam Negeri Kediri
Keywords: Melembutkan Suara, Tafsir Jalalain

Abstract

Artikel ini berisikan kajian tafsir terhadap larangan melembutkan suara bagi dalam QS. Al-Aḥzab ayat 32, khususnya dalam Tafsir Jalalain. Selain itu terdapat juga pemaparan secara ringkas mengenai biografi pengarang dan profil kitab Tafsir Jalalain. Metode penelitian yang digunakan adalah library research (kajian kepustakaan). Sumber data dari artikel ini berasal dari Kitab Tafsir Jalalain itu sendiri disertai dengan kitab-kitab tafsir lain, dan buku atau sumber yang masih terkait dengan pokok pembahasan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penulisan kitab Tafsir Jalalain ini dilakukan oleh dua orang, yakni Al-Mahalli yang menuliskan tafsirnya dari awal surah al-Kahfi sampai akhir al-Qur’an dan surah al-Fatihah. Setelah Al-Mahalli wafat, penulisan kitab ini diselesaikan oleh Asy-Syuyuthi yang merupakan murid  dari Al-Mahalli. Keunggulan dari kitab tafsir ini terletak pada bahasanya yang  ringan, uraiannya yang singkat dan jelas, serta pandangan di dalamnya sesuai dengan ajaran yang dianut oleh orang-orang Melayu, yakni fiqih madzhab Syafi’i dan teologinya Asy-‘ariyyah. Tafsir Jalalain menafsirkan QS. Al-Aḥzab ayat 32 bahwasannya muslimah dilarang untuk tunduk dalam berbicara kepada laki-laki agar terhindar dari perbuatan tercela. Dalam artikel ini, pokok pembahasannya lebih fokus kepada Tafsir Jalalain. Hal inilah yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya.

Published
2023-08-02