Perspektif Landasan Yuridis dalam Pendidikan Era Generasi Z
Abstract
Penerapan pendidikan yang dilakukan secara formal maupun informal disusun secara terencana dan sistematis dengan acuan konsep serta landasan perundang-undangan. Landasan hukum ataupun undang-undang pendidikan merupakan seperangkat ketentuan serta peraturan konseptual yang berkaitan dengan pendidikan. Perkembangan teknologi di era digital memberikan dampak perubahan berbagai sektor pendidikan dan kebudayaan bagi bangsa Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 pada ayat (1) dan (2) menunjukkan bahwa pemajuan budaya nasional suatu bangsa dengan memberikan kebebasan terhadap rakyat untuk mengembangkannya dan negara dengan memelihara dan menghormati bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional. Pergeseran moral bukan hanya menjadi tanggung jawab pendidik namun pera orang tua serta lingkuungan juga menentukan perilaku seorang anak atau peserta didik. Maka dari ditu, dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah generasi demi mendapatkan generasi yang berbudi luhur




